Tersangka |
Binjai-Metrolangkat.com
Berdasarkan adanya laporan warga dengan nomor : LP/41/XI/2019/"B" tertanggal 9 November 2019, dalam perkara Tindak Pidana Pencurian, pelapor atasnama Jumpa Malem Br Sembiring, akhirnya Unit Reskrim Polsek Binjai Selatan berhasil meringkus pelakunya, Senin (18/11).
Adalah, M Herdiyansyah Sinulingga (23) warga Jalan Samanhudi No 128 Lingkungan XI Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, berhasil diamankan di Jalan raya saat akan mengambil Sawit dengan menggunakan Becak miliknya.
Kapolsek Binjai Selatan Kompol Syaiful Bahri, saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan itu. Menurutnya, pelaku telah melakukan pencurian dengan melakukan pembongkaran rumah kosong serta mengambil Seng berikut kayunya.
"Pelaku kita amankan berdasarkan adanya laporan dari warga. Dengan adanya laporan tersebut, selanjutnya petugas mencari keberadaannya dan menemukan pelaku di jalan saat sedang membawa Becak," beber Kompol Syaiful Bahri, sembari mengatakan pelaku diamankan saat hendak mengambil buah Sawit dengan menggunakan Becak dan alat Dodos.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dibawa ke Mapolsek Binjai Selatan, untuk menjalani proses lebih lanjut. (ian)