Binjai-Metrolangkat.com
Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, tim gabungan dari Polres Binjai, TNI dan Satpol PP Kota Binjai, terus menggelar Operasi Yustisi.
Kali ini, Jumat (2/10), tim gabungan menggelar Operasi Yustisi terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 dilaksanakan di Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Binjai Timur.
Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo, melalui Kasubbaghumas AKP Siswanto Ginting, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, setidaknya ada 41 Pelanggaran yang ditindak dalam Operasi kali ini.
Penindakan kepada warga yang melangar Yustisi"Total pelanggaran yang ditindak sebanyak 41. Jumlah tersebut seluruhnya tidak memakai masker," tegas Siswanto Ginting.
Sedangkan sanksi yang diberikan kepada semuanya menurut Siswanto Ginting, yaitu 35 orang diberikan sanksi berupa teguran, sementara 6 orang lainnya diberikan tindakan fisik berupa Push Up.
"Operasi ini untuk memutus penyebaran Virus Vorona," tutup Siswanto Ginting. (kus)