Asahan-Metrolangkat-binjai.com
Mahkamah Konstitusi hari ini Senin 15- Februari 2021 memutuskan register perkara nomor : 83/PHP-BUP-XIX/2021 dengan menyatakan bahwa permohonan pemohon yang diajukan oleh pasangan DR Nurhajizah M.SH,MH dan Henri Siregar sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan TIDAK DAPAT DITERIMA atau ditolak.
Menanggapi keputusan Mahkamah Kontitusi tersebut tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan H.Surya- Taufik disampaikan oleh Ketua tim Leo Napitupulu SH,MH menyambut gembira keputusan MK.
Karena menurut penjelasan Leo, putusan yang baru diucapkan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut, mengatakan alasan-alasan permohonan pemohon yang secara tegas ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Pertama dengan alasan adanya sebutan dugaan pelanggaran politik uang. Mahkamah Kontitusi mengatakan bahwa pelanggaran-pelanggaran atas dugaan tersebut tidak terbukti. Kedua adanya dugaan keterlibatan aparatur sipil negara. Mahkamah Kontitusi mengatakan bahwa keterlibatan tersebut juga tidak terbukti.
Sehingga adanya dugaan keterlibatan pelanggaran tersebut Mahkamah Konstitusi sepakat menyatakan bahwa dugaan pelanggaran tersebut bukan merupakan pelanggaran yang dapat membatalkan hasil keputusan KPU
Bahwa berkenaan dengan permohonan pemohon apakah pemohon mempunyai legal standing atau kapasitas mengajukan permohonan. Berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara antara pemohon dan pihak terkait dalam hal ini calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan terpilih yang perselisihan suaranya mencapai 12 % suara.
Artinya menurut Leo, pihak pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, karena hal itu lebih dari syarat perselisihan suara yang ditentukan Mahkamah Kontitusi. Maka dengan putusan ini sudah tentunya Kami menyambut gembira karena memang putusan inilah yang seharusnya diputuskan.
Terkait putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Leo mengatakan akan segera menindak lanjuti dengan mengambil salinan putusan tersebut dan segera disampaikan kepada pihak KPU,terang Leo
Sementara itu terkait permohonan pemohon yang ditolak oleh pihak Mahkamah Kontitusi, pasangan calon Bupati Asahan terpilih H.Surya dan Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menyambut gembira dan berterima kasih serta bersyukur kepada Allah SWT.
“Dengan ditolaknya permohonan pemohon oleh Mahkamah Kontitusi atau tidak diterima, saya ucapakan terima kasih dan bersyukur kepada Allah SWT. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada seluruh tim kuasa hukum yang telah begitu aktif mengikuti proses persidangan demi kepentingan hukum di Mahkamah Kontitusi.
Dan sekali lagi juga saya ucapkan terima kasih kepada seluruh tim pemenangan mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan maupun Desa yang telah bekerja keras selama ini dan mendoakan kami ,ucap H.Surya.
Hal Senada juga disampaikan calon Wakil Bupati Asahan terpilih Taufik Zainal Abidin dirinya mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum yang telah bekerja keras membantu hingga proses putusan Mahkamah Konstitusi hari ini.
Taufik juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mendoakan sehingga proses putusan MK dapat berjalan sesuai dengan harapan. Dan selanjutnya nanti Kami sebagai Bupati dan Wakil Bupati Asahan terpilih akan menindaklanjuti hasil putusan MK ini ke pihak terkait yaitu KPU,ujar Taufik
Bahwa sebelumnya permohonan pemohon di sidang Mahkamah Kontitusi melalui kuasa hukum pemohon paslon Nurhajizah_Henri Siregar pada petitumnya memohon kepada Mahkamah Kontitusi agar dapat mengabulkan seluruh permohonan pemohon yaitu
Membatalkan keputusan KPU Kabupaten Asahan nomor 724/PL.2.6-Kpt/209/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan tahun 2020 tertanggal 16 Desember 2020.Kemudian menetapkan perolehan suara hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Asahan tahun 2020 dalam keputusan KPU Kabupaten Asahan.
Sementara hasil penetapan rekapitulasi KPU Kabupaten Asahan pasangan calon bupati dan wakil bupati Nurhajizah – Henri Siregar nomor urut 1 memperoleh suara 101.005 suara, pasangan calon bupati dan wakil bupati Asahan H.Surya – Taufik nomor urut 2 memperoleh 139.124 suara dan pasangan calon bupati dan wakil bupati Asahan Rosmansyah- Winda nomor urut 3 memperoleh suara 67.985 suara (Depram)