Jakarta-Metrolangkat.com
AJI Jakarta dan LBH Pers mendampingi jurnalis membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan intimidasi polisi saat meliput aksi.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendampingi empat orang jurnalis yang dihalang-halangi, bahkan dianiaya, oknum polisi saat meliput demo di gedung DPR, Jakarta, pada 24 hingga 30 September 2019. Mereka melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya, Jum’at (4/10/2019) pukul 21.00 WIB.
“Kami dari AJI Jakarta dan LBH Pers sejak pagi tadi mendampingi empat kawan jurnalis untuk laporan kasus kekerasan jurnalis dan penghalang-halangan liputan saat liputan kasus demo tanggal 24, 25 sampai tanggal 30 di DPR,” kata Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung, sebagaimana dilansir media ini dari eramuslim.com di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/10/2019) malam.
Namun, dari empat jurnalis yang membuat laporan, hanya ada dua jurnalis yang laporannya diterima polisi. Alasan polisi tidak menerima dua laporan lainnya adalah polisi bingung menentukan pasal yang tepat dalam dua laporan itu.
“Untuk laporannya sampai detik ini yang diterima itu ada dua kasus, ada dua kawan yang jadi korban itu adalah dari reporter Kompas.com dan Katadata,” jelas Erick.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin menyebut dua laporan yang diterima merupakan kasus penghalangan kerja jurnalis dan penganiayaan. Untuk kasus yang dialami jurnalis Kompas.com, Ade mengatakan jurnalis itu dihalang-halangi oleh oknum polisi saat merekam aksi oknum polisi memukuli massa aksi di JCC, Jakarta.
Sedangkan untuk kasus jurnalis Katadata, Ade menyebut jurnalis itu mengalami kekerasan dari oknum polisi saat meliput demo. Jurnalis itu pun sudah menyerahkan rekam medis saat membuat laporan.
“Kalau Tri (jurnalis Katadata) mengalami penganiayaan. Jadi dia meliput di belakang DPR saat malam ricuh di belakang. Tri kemudian ambil video, dia dilarang, dianggap oleh salah satu oknum aparat sebagai mahasiswa,” kata Ade.
“Karena diteriaki sebagai mahasiswa, aparat lainnya terpancing dan akhirnya mengeluarkan pukulan dan jambakan. Tri memar pada bagian pelipis dan kepala bagian atas karena pukulan,” sambungnya.
Untuk dua jurnalis lainnya yang belum bisa membuat laporan polisi, Ade menyebut pihaknya akan membuat ulang laporan kedua jurnalis itu ke Bareskrim Polri dan Komnas HAM. Laporan yang belum diterima, disebut Ade, merupakan laporan dari jurnalis Tirto dan Narasi TV.
“(Laporan yang diterima) pertama Tri Kurnia dari Katadata, Nibras dari Kompas.com. Yang belum itu Haris dari Tirto dan Vanny dari Narasi,” jelasnya.
Laporan jurnalis bernama Nibras Nada Nailufar diterima polisi dengan LP/6372/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 4 Oktober 2019. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 4 ayat 3 juncto Pasal 18 ayat 1 UU nomor 40/1999 tentang Pers dengan terlapor dalam lidik.
Sedangkan laporan jurnalis bernama Tri Kurnia Yunianto diterima polisi dengan LP/6371/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 4 Oktober 2019. Pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan dengan terlapor dalam lidik.(rud/eramus)
Leave a Reply