Apes…Diamankan Polisi Karena Mencuri Betor, Malah Kedapatan Menguasai Sabu

Tersangka (tengah) 

Binjai-Metrolangkat.com

Petugas Kepolisian dari unit Reskrim Polsek Binjai Barat, akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka pencuri Becak Bermotor (Betor), Kamis (4/10).

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/52/X/2019 SPKT Polsek Binjai Barat, tertanggal 3 Oktober 2019, dengan Pelapor Lilik Suyanto (36) warga Jalan Sauh III Lingkungan II Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat.

Adapun tersangka yang dimaksud adalah Fikri Pratama alias Fikri (19) warga Lingkungan VII Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat.

Dari tersangka yang berhasil diamankan di Jalan Mengkudu Ujung, Lingkungan VII Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Becak Bermotor BK 5489 LR, nomor Rangka MH1JBC1139K447862, Nomor Mesin JBC1E-1430966, Nomor BPKB 1289384B.

Informasi yang berhasil dirangkum awak media, kejadian bermula pada hari Rabu (2/10/2019) sekira Pukul 13.30 wib, dimana Pelapor (Lilik Suyanto) menyuruh terlapor (Fikri Pratama) untuk belanja kaca jendela di Jalan Umar Baki, dengan mengendarai Betor dan membawa uang tunai sebesar Rp 150.000.

Namun, setelah ditunggu hingga Pukul 15.00 Wib, terlapor belum juga kembali.

Merasa resah, Pelapor langsung menuju ketempat tinggal terlapor di Perum Rajak, tepatnya di Jalan Umar Baki, akan tetapi terlapor tidak ada ditempat.

Pencarian pun terus dilakukan. Akhirnya, Pelapor mendapat informasi bahwa Terlapor berada di KM 18, tepatnya di Pasar II Jalan Ketupat, Kecamatan Binjai Timur.

Tak ingin menunggu lama, Pelapor langsung mendatangi alamat tersebut dan membawa terlapor ke Polsek Binjai Barat.

“Setelah berhasil menemukan Terlapor, akhirnya Pelapor membawanya ke Polsek Binjai Barat, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kasubbaghumas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting, Jumat (4/10).

Berdasarkan keterangan terlapor, sambung Siswanto, barang bukti Betor tersebut telah di jual kepada seseorang  dan dititip di Bengkel Siregar, yang berada di Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara.

“Setelah diketahui lokasi barang bukti, akhirnya Petugas Unit Reskrim Polsek Binjai Barat mengamankan barang bukti, yaitu 1 Unit Betor untuk dibawa ke Polsek Binjai Barat,” beber Siswanto, seraya menambahkan, pada saat di lakukan penggeledahan badan Terlapor, di temukan 1 paket plastik kecil yang di duga narkotika jenis Sabu Sabu di dalam kantong depan sebelah kanan celananya,” ucap Siswanto.

“Terlapor diduga telah melakukan penggelapan  sebagaimana di maksud dalam Pasal 372 KUHP, serta penyalahgunaan narkotika sebagaimana di maksud dalam Pasal 112 undang undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009,” tutup Siswanto meakhiri pembicaraan. (red)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*