Apes… Diamankan Polisi, Nasib Pria Ini Tidak Sesuai Namanya

Pelaku

Binjai-Metrolangkat.com

Sebuah nama terkadang bisa diartikan atau diniatkan agar orang yang memakai nama tersebut kelak bisa sesuai dengan prilakunya. Namun hal ini tidak berlaku buat salah seorang warga Jalan Randu, Kelurahan Sidomulio, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.

Adalah, Selamat (38). Pria yang mengaku sebagai Petani ini, malah nekad mengedarkan Narkotika jenis Sabu Sabu.

Akibatnya, dalam Operasi Antik Toba 2019, Pria berkulit Hitam ini pun tidak selamat dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah Petugas Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Binjai Utara Polres Binjai, berhasil mengamankan dirinya di Jalan Oboran, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Senin (7/10) Siang, sekira Pukul 13.00 Wib.

Bersama Selamat, Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus kecil plastik narkotika jenis Sabu, 1 buah Pirex, 1 buah mancis, 1 buah jarum dan 5 buah Pipet.

Barang bukti

Informasi yang berhasil dirangkum, diamankannya Selamat bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada Anggota Opsnal Reskrim Polsek Binjai Utara.

Informasi tersebut menyebutkan jika ada seorang Pria yang sedang menyimpan atau memikili Narkoba jenis Sabu Sabu di TKP.

Menindaklanjuti laporan warga, Anggota Opsnal Reskrim Polsek Binjai Utara yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Nasruddin Nasution, langsung menuju ke TKP yang dimaksud.

Sesampai nya di TKP, Petugas melihat seorang Pria yang sedang melintas sesuai dengan ciri ciri yang dimaksud.

“Benar, seorang Pria berinisial S, yang diduga melakukan tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu berhasil diamankan,” tegas Kasubbaghumas Polres Binjai Iptu Siswanto Ginting, Senin (7/10) malam, sembari mengatakan jika dalam penangkapan tersebut, Petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, salah satunya 1 bungkus kecil plastik narkotika jenis Sabu.

Usai diamankan, Pelaku dan barang bukti akhirnya di boyong ke Mapolsek Binjai Utara untuk dimintai keterangannya.

Atas perbuatannya, Selamat diancam dengan Pasal 112 dan 114 Undang Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun Penjara. (ian/red)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*