Aprianti alias Yanti Diduga Jadi Korban Permainan Bandar Dengan Petugas

Aprianti alias Yanti

Salapian-Metrolangkat.com

Penangkapan seorang Ibu Rumah Tangga bernama Aprianti alias Yanti (40), warga Dusun I Pamah Tambunan, DesaPamah Tambunan, Kec. Salapian, Kab. Langkat dalam kasus dugaan tersangka pemakai narkoba jenis Sabu pada Selasa (1/10/2019) sekitar pukul 09.00 Wib oleh Reskrim Polsek Salapian, dinilai warga ada yang aneh.

Pasalnya, tidak ada saksi lain yang menjadi saksi selain Petugas yang melakukan penangkapan, yakni Ramidi Sembiring dan Yasna Ginting.

Dalam rilis yang diterima Redaksi, petugas Polsek Salapian melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang Perempuan dalam perkara diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis Sabu- Sabu sebagaimana dimaksud dengan Pasal Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 sesuai dengan : LP / 47 / X  / 2019 / LKT / Sek-Salapian, Tgl  01 Oktober 2019.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) plastik klip kecil berisi sisa narkotika jenis Sabu Sabu, 1 (satu) Set alat hisap sabu-sabu terbuat dari botol minuman Aqua, 1 (satu) buah mancis. Namun barang bukti sabu tersebut sudah tidak ada lagi selain peralatan hisap.

Kronologisnya, pada hari Selasa (01/10/2019) sekira pukul 08.00 Wib didapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di TKP, ada seorang perempuan yang diduga menggunakan Narkotika jenis Sabu-Sabu bernama Aprianti alias Yanti.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian Kapolsek Salapian AKP Junaidi SH, memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Konon, berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan informasi tersebut dinyatakan benar bahwa adanya seeorang yang menggunakan Narkotika jenis Sabu Sabu.

Atas dasar tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku dan ditemukan BB berupa 1 set alat hisap tanpa ada Sabu Sabu sebagaimana yang dijabarkan diatas.

Kemudian, Petugas melakukan introgasi kepada terduga pelaku dan pelaku membenarkan bahwa dirinya baru saja menggunakan Narkotika jenis Sabu.

Selanjutnya terduga pelaku berikut BB dibawa ke Polsek Salapian untuk diproses lebih lanjut.

Namun sayang, para petugas dan penyidik Polsek Salapian tidak sedikitpun melakukan pengembangan darimana perempuan yang notabene merupakan IRT tersebut mendapatkan Sabu.

Warga menilai, perempuan bernama Aprianti alias Yanti (40) hanya merupakan korban atau sengaja dikorbankan Petugas dan bandar Sabu untuk mengelabui masyarakat.

Apalagi, selama ini petugas Polsek Salapian diinformasikan tidak pernah berhasil menangkap bandar Sabu Sabu yang memasarkan barang haram tersebut di wilayah kerjanya.

Warga berharap, aparat kepolisian mampu meringkus bandar dan pengecer Sabu Sabu di wilayah Salapian dan tidak lagi menargetkan pemakai yang notabene menjadi korban mafia peredaran narkotika jenis sabu sabu.(Tim)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*