Binjai-Metrolangkat.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Perwira Tarigan, akhirnya menuntut T Raja Aceh (32) dengan 10 tahun Penjara. Tuntutan itu karena Terdakwa dianggap telah melakukan Tindak Pidana yang mengakibatkan korban jatuh sakit dan luka berat.
Tidak hanya itu, menurut Jaksa, Terdakwa juga dinyatakan telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Tuntutan itu dibacakan Jaksa di hadapan Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi, di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Selasa (8/10).
“Kepada Majelis Hakim yang mengadili Perkara ini, menuntut Terdakwa dengan kurungan 10 tahun penjara,” katanya.
Atas tuntutan itu, Majelis Hakim menyampaikan kepada Terdakwa jika dirinya mempunyai hak untuk memberikan pembelaan, baik itu secara lisan atau tulisan.
“Tulisan pak,” jawab Terdakwa T Raja Aceh.
Atas jawaban Terdakwa tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu selama Seminggu.
“Selasa ya, 15 Oktober 2019. Tulis yang bagus pembelaan kamu,” kata Fauzul Hamdi.
Kasus ini disidangkan karena sebelumnya Istri Terdakwa yang bernama Juliana Riska (29) di siram Bensin secara tiba-tiba saat tengah berada di salah satu kamar yang ada di Cafe Idola, Jalan T Amir Hamzah, Dusun I Purnama Sari, Desa Tandam Hulu II Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (30/4/2019) lalu.
Disiramnya Bensin kepada Istrinya, karena Terdakwa cemburu buta karena menduga sang istri selingkuh dengan pria lain.
Terdakwa pun gelap mata ketika melihat korban sendiri di kamar seperti sedang menunggu Pria hidung belang. Pun begitu, api yang sudah menjilat tubuh mulus korban, masih sempat berupaya dipadamkan Terdakwa dengan cara memeluknya.
Terdakwa yang buron selama 3 Bulan, akhirnya berhasil dibekuk dari tempat persembunyiannya di Gudang Beton, Jalan Gatot Subroto Km 7,8 Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (28/7/2019) lalu.
Akibat perbuatannya, T Raja Aceh disangkakan dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (red)
Leave a Reply