Bangun Pagar Di Lahan Sengketa, Pemko Binjai Somasi Hartono Rusli

Lahan sengketa sebelum di pagar

Binjai-Metrolangkat.com

Pemerintah Kota Binjai  menyayangkan  pembangunan pagar di  atas tanah eks HGU  PTPN II, di jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di Simpang Tugu  Pahlawan Binjai, yang dilakukan Hartono Rusli.

Sekda Kota Binjai M Mahfullah Pratama Daulay, di kantornya, Jumat (4/10) menjelaskan, sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 326/Pdt/2018/PT-Mdn,  menyatakan bahwa  tanah sengketa ini masih berstatus tanah Negara.  Hingga saat ini belum ada kepastian hak atas tanah tersebut karena masih dalam sengketa di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung, antara pihak Pemerintah Kota Binjai dan Hartono Rusli.

“Karena itu, Hartono Rusli tidak berhak melakukan tindakan apapun terhadap objek tanah berperkara tersebut,“ kata Mahfullah.

Untuk itu, ungkap Mahfullah, Pemko Binjai melalui kuasa hukumnya  telah mengajukan  “Somasi Pertama” kepada  Hartono Rusli dan kuasanya pada tanggal 26 September lalu. Isinya agar Hartono Rusli membongkar  pagar tembok yang telah dibangun diatas tanah objek perkara.

Selanjutnya, Pemko Binjai juga akan melaporkan kasus ini ke Polres Binjai.

Mahfullah, didampingi Kabag Hukum Salmadeni dan Kabag Humas Rudi Iskandar, menjelaskan,  sebelum adanya pembangunan pagar  sudah ada pertemuan antara kuasa hukum kedua belah pihak. Pertemuan menyepakati   tidak boleh ada pembangunan apapun sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Lahan sengketa yang dipagar 

Karena itu, sangat disayangkan justru pihak Hartono Rusli  membangun pagar  secara diam-diam pada waktu dini hari.

“Pukul 01.00 Wib belum ada pembangunan  disitu, saya saksinya. Berdasarkan informasi  pembangunan  dilaksanakan diam-diam pada waktu dinihari. Pagi hari sudah terpasang. Ini contoh perilaku yang tidak baik, dia lakukan upaya hukum tapi dia  sendiri melanggar,” ungkap Mahfullah.

Mahfullah berharap, dukungan dari masyarakat agar Pemko Binjai dapat memenangkan sengketa  atas tanah tersebut,   sehingga bisa segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Lahan itu akan digunakan untuk pelebaran jalan karena sering macet. Untuk itu   kita minta dukungan masyarakat agar proses hukum dapat berjalan sesuai yang diharapkan dan pelebaran jalan bisa  segera dilaksanakan,“ kata  Mahfullah.

Untuk diketahui, sengketa tanah berawal dari rencana Walikota Binjai untuk melebarkan jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di seputaran Tugu Pahlawan, dengan memanfaatkan lahan terlantar eks HGU PTPN II. Pelebaran jalan perlu dilakukan sesuai kebutuhan perkembangan Kota dan arus lalulintas di kawasan tersebut cukup padat.

Belakangan, muncul Hartono Rusli yang  mengaku sebagai pemilik lahan dan menggugat Walikota Binjai di Pengadilan Negeri.  Majelis Hakim  PN Binjai kala itu  memenangkan Hartono Rusli dan menyatakan  yang bersangkutan sebagai pemilik sah lahan. Namun, Walikota  Binjai  selaku Tergugat  menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Putusan PT Medan menganulir putusan PN Binjai dan menyatakan tindakan pemerintah Kota Binjai  terhadap  tanah di jalan Sukarno-Hatta, Kelurahan  Timbang Langkat, bukanlah perbuatan melawan hukum, dan Hartono Rusli bukanlah  orang yang sah menguasai dan mengusahai lahan tersebut. (red)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*