Langkat-Metrolangkat.com
Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Langkat kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja asal Aceh, Senin (7/10).
Adapun tersangka adalah Arif Rizal, warga Dusun Rahmat, Desa Rahmat, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD).
“Dari tangannya, Petugas Unit I Satresnarkoba Polres Langkat menyita 10 kilogram daun kering ganja,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono.
Diceritakannya, Bandar berusia 53 tahun itu ditangkap di Jalan Lintas Medan-Aceh, tepatnya di Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
“Tersangka ditangkap pagi tadi sekitar pukul 08.00 Wib,” kata mantan Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Balai itu.
Menurutnya, pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat. Disebutkan, kurir tersebut membaca ganja dari Tanah Rencong dengan menumpangi Bus Kurnia dengan nomor polisi BL 7787 PB.
“Saat diberhentikan Bus yang dimaksud, dilakukan pemeriksaan terhadap seorang pria yang mencurigakan. Dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan barang bawaannya, barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas ransel,” ujarnya.(red)
Leave a Reply