Stabat-Metrolangkat.com
Sebanyak 50 anggota Legislatif, mengikuti pelantikan dan sumpah anggota DPRD Langkat Periode 2019-2024 di gedung DPRD Langkat. Adapun sumpah anggota DPRD Langkat dipimpin oleh Efendi SH selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Langkat, Senin(14/10/2019).
Berikut daftar perolehan kursi yang sudah ditetapkan KPU pada Pemilu/Pileg 2019 Langkat kemarin yaitu :
Partai Golongan Karya (Golkar) meraih 10 kursi.
Kemudian Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) meraih 7 kursi. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) meraih 7 kursi.
Sedangkan Partai Demokrat, Nasional Demokrat (Nasdem), dan Partai Amanat Nasional (PAN) masing masing meraih 4 kursi.
Selanjutnya, untuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Persatuan Indonesia (Perindo) masing masing mendapatkan 3 kursiz dan terakhir Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meraih 2 kursi.
Berdasarkan data yang diperoleh metrolangkat.com, setidaknya ada 15 item pemasukan bagi anggota DPRD Langkat di luar asuransi kesehatan, kecelakaan kerja dan asuransi kematian.
Bila diakumulasikan dalam bentuk nominal, setidaknya anggota dewan yang nantinya bisa menerima sekitar Rp 30 juta setiap bulan hanya dengan datang, duduk dan diam.
Jumlah ini belum termasuk biaya kunjungan kerja dalam dan luar daerah, bimbingan teknis dalam dan luar daerah, serta study banding dalam dan luar daerah.
Dikutip dari draf APBD Langkat 2020, Berikut daftar gaji dan tunjangan Anggota DPRD Langkat periode 2019-2024,
Gaji Pokok :
Ketua DPRD x Rp 2.100.000/bulan
Wakil Ketua DPRD x Rp 1.680.000/bulan
Anggota DPRD x Rp 1.575.000/bulan
Tunjangan Keluarga :
Ketua (istri + 2 anak) x Rp 252.000/bulan
Wakil Ketua (Istri + 2 anak) x Rp 201.600/bulan
Anggota (Istri/suami + 2 anak) x Rp 189.000/bulan
Tunjangan Jabatan :
Ketua x Rp 3.045.000/bulan
Wakil Ketua x Rp 2.436.000/bulan
-Anggota x Rp 2.283.750/bulan
Tunjangan Beras :
50 Anggota DPRD x Rp 72.420 (4xsetahun)
Tunjangan Khusus :
Anggota DPRD x Rp 12.000.000/tahun
Uang Paket :
Ketua x Rp210.000/bulan
Wakil Ketua x Rp 168.000/bulan
Anggota x Rp 157.500/bulan
Tunjangan Badan Musyawarah :
Ketua x Rp 228.375/bulan
Wakil Ketua x Rp 152.250/bulan
Sekretaris x Rp 121.800/bulan
Anggota x Rp 91.350/bulan
Tunjangan Komisi :
Ketua x Rp 228.375/bulan
Wakil Ketua x Rp 152.250/bulan
Sekretaris x Rp 121.800/bulan
Anggota x Rp 91.350/bulan
Tunjangan Badan Anggaran :
Ketua x Rp 228.375/bulan
Wakil Ketua x Rp 152.250/bulan
Sekretaris x Rp 121.800/bulan
Anggota x Rp 91.350/bulan
Tunjangan Badan Kehormatan :
Ketua x Rp 228.375/bulan
Wakil Ketua x Rp 152.250/bulan
Sekretaris x Rp 121.800/bulan
Anggota x Rp 91.350/bulan
Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya :
Ketua x Rp 228.375/bulan
Wakil Ketua x Rp 152.250/bulan
Sekretaris x Rp 121.800/bulan
Anggota x Rp 91.350/bulan
Tunjangan Perumahan :
Wakil Ketua x Rp 8.000.000/bulan
Anggota x Rp 7.000.000/bulan
Belanja Operasional Pimpinan DPRD :
Ketua x Rp 2.100.000 (4xsetahun)
Wakil Ketua x Rp 1.680.000 (2xsetahun)
Tunjangan Transportasi :
46 Anggota DPRD x Rp 14.000.000/bulan
Tunjangan Reses :
50 Anggota DPRD x Rp 2.100.000 (3xsetahun)
Tunjangan Komunikasi Insentif :
50 Anggota DPRD x Rp 2.100.000 (5xsetahun). (Dky)
Leave a Reply