Curi HP, Oknum Bidan Ini Akhirnya Gol

Pelaku

Binjai-Metrolangkat.com

Ada ada saja ulah seorang Oknum Bidan ini. Gegara perbuatannya melakukan Tindak Pidana Pencurian Handphone (HP) merk Iphone, dirinya harus merasakan dinginnya tembok penjara.

Adapun pelaku yang melakukan Tindak Pidana pencurian ini adalah seorang wanita yang diketahui bernama Nelli Br Aritonang (30) warga Perum Mutiara Blok D 14 Sendang Rejo, Kabupaten Langkat. Penangkapan dirinya berdasarkan LP/ 43 / X / 2019 / SPK Binjai Utara hari Senin tanggal 14 Oktober 2019 Pukul 19.00 Wib.

Dirinya diamankan saat sedang berada Jalan Perintis Kemerdekaan,  Kelurahan Pahlawan,  Kecamatan Binjai Utara, Senin (14/10) Sore, sekira Pukul 17.30 Wib.

Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto SH. SIK. MH, melalui Kasubbaghumas Iptu Siswanto Ginting, membenarkan diamankannya Oknum Bidan tersebut.

“Benar, Pelaku melakukan tindak Pidana Pencurian itu pada hari Senin, tepatnya pada tanggal 20 Mei 2019 lalu, sekitar jam 11.30 Wib,” tegas Siswanto Ginting, seraya mengatakan jika Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Jalan H Agus Salim No 64, Lingkungan VII Kelurahan Jati Negara,  Kecamatan Binjai Utara.

Menurut Iptu Siswanto Ginting, diamankannya Pelaku bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan jika Pelaku berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara.

Laporan warga pun akhirnya segera direspon oleh Unit Reskrim Polsek Binjai Utara. Akhirnya, atas perintah Kanit Reskrim Iptu Nasruddin Nasution, pelaku berhasil diamankan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Petugas membawa Pelaku ke Mapolsek Binjai Utara, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (red)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*