Tersangka Khairul Fadli (Baju kaos Hitam) dan tersangka Yudi Suhada (baju kemeja kotak-kotak) serta barang bukti |
P.Brandan-Metrolangkat.com
Kembali, Polsek P.Brandan Polres Langkat, berhasil mengamankan dua Pelaku Tindak Pidana penyalahgunaan narkotika dari dua lokasi berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Iptu Dedy Y.P Ginting, Rabu (9/10/19) malam, sekitar pukul 22.00 Wib, di Dusun VII Palu Punggur, Desa Teluk Meku, Kecamatan Babalan, atas nama Tersangka Khairul Fadli (24) warga Gang Melinda, Kelurahan Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
Dari penangkapan ini, disita barang bukti 1 paket kecil berisi Sabu-Sabu, 1 buah kaca pirek diujungnya terdapat Dot bayi serta 1 buah jarum suntik.
Beberapa jam kemudian, tepatnya Kamis (10/10/19) Dinihari sekitar pukul 01.30 Wib, Unit Reskrim Polsek P. Brandan kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis Sabu Sabu dan daun ganja kering, atas nama Yudi Suhada (22) warga Dusun II Damai, Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat. Pria ini di tangkap saat berada didepan sebuah Kedai Kelontongan, tak jauh dari tempat tinggalnya.
Adapun barang bukti yang disita berupa 1 paket plastik klip berisi Sabu, 52 bungkus plastik klip kecil kosong, 5 bungkus plastik klip besar kosong, 1 buah Skop Sabu terbuat dari pipet serta 1 buah kaca pirek bekas pakai Sabu.
Saat dilkukan pengembangan terhadap Yudi Suhada dengan menggeledah rumahnya, Petugas kembali menemukan bukti 1 paket daun ganja kering, yang disembunyikan dibawah tempat tidur kamarnya.
Kapolsek P.Brandan Iptu Dahnial Saragih.SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Dedy Y.P. Ginting, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini, dan keduanya masih mejalani pemeriksaan.
“Kedua tersangka ditangkap dari Dua lokasi berbeda. Dari pemeriksaan keduanya tidak ada hubungan, namun dari penangkapan tersangka YS, selain barang bukti Sabu, dirinya juga kedapatan menyimpan daun ganja kering,” ucap Kapolsek.
Saat penangkapan Yudi, sambung Kapolsek, dilantai depan Kios ditemukan bukti pertama, berupa Sabu dan perlengkapan alat hisapnya. Lalu bersama Kepling setempat, kita lakukan penggeledahan dirumah Yudi Suhada.
“Hasilnya, dari bawah tempat tidurnya, kembali kita dapati 1 bungkus daun ganja kering yang dibungkus kertas buku tulis,” jelas Kapolsek Iptu Dahnial Saragih.SH, sembari menambahkan jika selama ini Yudi Suhada merupakan Target dan terkenal licin, dan saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan. (Bud)
Leave a Reply