![]() |
Tersangka |
Langkat-Metrolangkat.com
Arif Rizal, bandar narkotika jenis daun ganja kering asal Aceh pun kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Langkat, Senin (7/10).
Berdasarkan interogasi sementara, pria berusia 53 tahun itu akan mengantarkan 10 Kg ganja ke seseorang yang berdomisili di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Hal itu disampaikan Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono.
“Ganja tersebut miliknya (tersangka-red) yang akan mau diantarkan ke Riau,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, tumbuhan yang sudah diteliti oleh peneliti bangsa Eropa dan sebagian Asia untuk medis itu dibelinya dari seseorang berinisial Is, warga Lhokseumawe, Aceh, seharga Rp 700 ribu.
“Penangkapan kali ini bukan kurir. Tapi bisa dibilang bandar. Sebab, tersangka akan menjualnya di Riau seharga Rp 1,7 juta. Jadi tersangka mengambil untung Rp 1 juta setiap kilogramnya,” ujarnya.
“Saat ini petugas juga sedang melakukan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya.
Selain ganja, Polisi juga menyita 1 tas Ransel warna hitam untuk mengangkut narkotika tersebut dan 1 telepon genggam warna biru hitam.
Sebelumnya, bandar asal Aceh Tamiang tersebut ditangkap Polisi atas informasi dari masyarakat. Yang bersangkutan ditangkap di Jalan Lintas Medan-Aceh, persisnya Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, pagi tadi sekitar pukul 08.00 Wib. (red)
Leave a Reply