Langkat-Metrolangkat.com
Kecewa dengan sikap pengurus Jaminan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKP) DPW Sumut berinisial RCT, Rabianta Sitepu (46) nekat membakar truk BK 9616 EN pengangkut material galian C di dekat kediamannya, di Dusun Kampung Ujung, Desa Namosialang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Senin (30/9) sekira jam 09.00 WIB.
Kekecewaan tersangka berawal dari sikap Ketua JPKP PAC DPW Sumut yang terkesan memihak kapada pengusaha galian C. “Dah pernah ku layangkan somasi terkait galian C yang diduga ilegal itu bang, tapi ketua gak ada respon,” beber Rabianta kepada awak media dari balik jeruji besi, Rabu (2/10) jam 15.30 WIB.
Masih menurut Rabianta yang juga merupakan Bendahara PAC Batang Serangan ini, saat ditanya Ketua JPKP PAC Batang Serangan tetkait masalah somasi galian C, RCT selalu mengelak. “Karena sikap RCT itu, aku dan Ketua PAC menduga RCT sudah ‘berteman’ dengan pengusaha galian C itu bang,” sambung Rabinta.
Sebagai bentuk kekecewaannya, Rabinta membakar 3 stel baju seragam JPKP pada 23 September silam dan diviralkannya melalu medsos. “Gak lama setelah ku posting ke medsos, unggahan ku itu langsung diblokir bang,” tambah Rabinta.
Masih belum puas dengan aksinya yang pertama, selanjutnya timbul fikiran Rabinta untuk membakar truk pengangkut material galian C. Dalam aksinya yang kedua, Rabinta dibantu keponakannya, Apri Arapenta Depari (19) yang tinggal tak jauh dari kediamannya. “Senin kemarin itulah ku bakar truk yang mau masuk ke lokasi galian C bang,” ujar Rabinta.
Saat ditanya perasaanya setelah aksi pembakaran tersebut, Rabinta mengaku tidak ada merasa menyesal sedikitpun atas perbuatan nekatnya itu. “Itulah bentuk perjuangan, apa yang harus ku sesali bang. Aku berharap ada yang mau membantu meluruskan masalah ini, agar galian C ilegal bisa ditindak,” pungkas Rabianta.
Aksi kedua Rabinta ini juga sempat diunggahnya ke medsos dan menjadi viral. Namun, seperti video yang pertama, unggahan video yang kedua juga tak bertahan lama dan sudah terhapus dari medsos.
Atas kejadian tersebut, pihak pemilik truk yang diwakili Muhammad Ridwan Ginting (40), warga Dusun Kwala Uggas, Desa Namusialang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, membuat laporan tersebut ke Polsek Padang Tualang.
Di Mapolsek, Muhammad Ridwan Ginting menerangkan, bahwasanya truk BK 9619 EN telah dibakar oleh tersangka, dengan menyiramkan satu jerigen minyak bensin ke arah depan mobil dan langsung membakarnya. Seketika itu juga bagian kepala truk langsung terbakar dan hangus.
Tak berselang lama, sekira jam 11.00 WIB, tersangka Rabinta diamankan petugas dari Polsek Padang Tualang yang dipimpin langsung Kapolsek Padang Tualanag, AKP E Panjaitan, yang pada saat itu sedang berada di rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas merk acer yang berisikan 1 buah dirigen yang masih bau bensin dan satu buah mancis. Rabinta mengaku membeli 5 liter bensin bersama keponakannya.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Padang Tualang, melalui Kanit Reskrim, IPDA Sihar Sihotang, membenarkan pembakaran truk tersebut. “Tersangka mengakui telah membakar truk BK 9619 EN dan dibantu keponakannya yang juga merekam dan mengunggah kejadian pembakaran itu ke medsos,” ujar Kapolsek.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Padang Tualang. “Tersangka kita jerat dengan pasal 187 ayat (1) Jo Pasal 55,56 KUHPidana,” pungkas Kapolsek. (Zar)
Leave a Reply