Kembali, Sat Narkoba Polres Langkat Amankan 20 KG Ganja Dari 2 Tersangka

Tersangka berikut 20 bak daun ganja kering saat di amankan Sat Narkoba Pokres Langkat


Stabat-Metrolangkat.com

Berselang satu hari, Sat Narkoba Polres Langkat kembali mengamankan 20 kg daun ganja kering asal Aceh, serta menangkap dua tersangka yang disinyalir sebagai kurir. Selasa (15/10/19).

Tersangka atas nama Purnama Basori (52) seorang tukang bangunan warga Kampung Cangklek, Desa Sukamanah, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa barat, dan tersangka lainnya Asep (39) pedagang sayuran warga Kampung Awilarangan,Desa Benjit, Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Penangkapan bermula dari informasi yang diterima Polres Langkat, dimana ada penumpang Bus Simpati Star, yang datang dari Aceh tujuan Medan membawa narkotika jenis daun ganja kering.

Atas informasi ini, Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan.SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH dan Kanit II Iptu Amrizal Hasibuan SH, beserta Team Opsnal melakukan penyelidikan dan swipping di depan Pos lantas Sei Karang, Jalan Lintas Medan-Aceh, Dusun Sidomulio, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Akhirnya, Selasa (15/10/19) pagi sekitar pukul 07.00 wib, Team yang melakukan swipping menghentikan bus Simpati Star yang datang dari Aceh Menuju Medan seperti yang diinformasikan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan barang bawaan.

Saat itu petugas berhasil mengamankan dua penumpang, yang kedapatan membawa barang bukti daun ganja kering sebanyak 20 bal, yang disimpan di dalam dua tas ransel di balut lakban warna coklat, milik kedua penumpang.

Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan.SIK saat di konfirmasi melalaui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono.SH, mengatakan, jika kedua tersangka ditangkap terkait kasus Narkotika golongan I tanaman jenis ganja, dimana barang bukti yang diamankan sebanyak 20 bal atau sevarat 20.000 gram (20 kg).

Dari hasil intrograsi, lanjutnya, kedua tersangka mengaku jika mereka disuruh oleh seorang pria berinisial TG warga Cianjur Jawa barat, untuk mengambil ganja tersebut dari seorang pria bernama Pan di Biureun Aceh.

“Mereka mendapat upah sebasar Rp 20 juta jika berhasil mebawa ganja tersebut ke Cianjur,’ ucap AKP Adi Haryono SH, sembari menjelaskan jika pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

Saat ini kedua tersangka, berikut barang bukti 2 tas ransel merk Polo Power warna abu-abu dan coklat, beserta 20 bal daun ganja sudah diamankan di Mapolres Langkat, sembari menunggu proses hukum selanjutnya. (Bud)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*