Tersangka |
Stabat-Metrolangkat.com
Jajaran Sat Reskrimum Polres Langkat, lagi-lagi hanya mampu menangkap juru tulis (jurtul) perjudian jenis Togel.
Kali ini, nasib sial dialami Zainil Akhyar (46), warga Dusun lll, Desa Paya Mabar, Kec.Stabat, Kab.Langkat, ditangkap tim Sat Reskrimum Polres Langkat, Senin (16/9/2019) saat sedang melakukan aktivitas perjudian Togel.
Zainil Akhyar ditangkap saat menulis nomor pemasang Togel sekira pukul 15.30 Wib di terminal Pajak Baru Stabat, Kel.Stabat Baru, Kec.Stabat.
![]() |
Barang bukti |
Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil menyita uang hasil yang diduga dari para pecandu judi togel senilai Rp 160.000, berikut 3 lembar potongan kertas berisikan nomor pasangan togel dan1 buah pulpen.
Informasi yang diterima metrolangkatbinjai.com, penangkapan tersangka jurtul togel tersebut berkat adanya informasi masyarakat yang menginformasikan adanya kegiatan perjudian jenis togel di sekitar Pajak Baru Stabat.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Langkat, Teuku Fatir Mustafa, SH, MH, berkoordinasi dengan Kanit Pidum, Iptu Bram Chandra, SH, untuk segera melakukan penyelidikan aktivitas perjudian togel di lokasi yang diinformasikan warga tersebut.
Selanjutnya, tim Opsnal Pidum Polres Langkat meluncur ke lokasi. Ternyata benar. Polisi mendapati tersangka Zainul Akhyar sedang melakukan aktivitas penulisan angka-angka togel.
Petugas langsung melakukan penangkapan tersangka sekitar pukul 12.45 Wib.
Tanpa perlawanan, Zainul Akhyar berhasil ditangkap petugas beserta sejumlah barang bukti berupa Rp 160.000, berikut 3 lembar potongan kertas berisikan nomor pasangan togel dan1 buah pulpen.
Saat ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya dan mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut diboyong ke Polres Langkat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (rud)
Leave a Reply