Miliki 9 Paket Ganja Siap Edar, Wanita Paruh Baya Ini Gol

Tersangka saat menjalani pemeriksaan di Polsek P.Susu

P.Susu-MetroLangkat.com

Seorang wanita paruh baya, akhirnyamenginap di Rumah Tahanan Negara, setelah dirinya diamankan aparat kepolisian dari Polsek P.Susu, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis daun ganja kering.

Adapun wanita tersebut atas nama Umi Kalsum alias Umi (45) warga Jalan Gotong Royong, Kelurahan Bukit Jengkol, Kecamatan pangkalan Susu  Kabupaten Langkat, dimana dirinya ditangkap di sebuah warung yng berada di Jalan Nurul Huda Lingk IX tak jauh dari kediamannya, Senin (30/9/19) malam, sekitar pukul 21.00 Wib.

Barang bukti

Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan.SIK melalui Paur Humas Polres Langkat Bripka Andi P Ginting, saat di konfirmasi membenarkan penangkapan ini. Dirinya mengatakan, penangkapan berawal dari infornasi warga, dimana di sebuah warung yang berada di areal terminal P.Susu sering terjadi transaksi narkotika.

Atas info ini, Kapolsek P.Susu Slamet Riyadi,SH beserta kanit Reskrim Iptu Mardianto dan anggota langsung menuju lokasi yang dimaksud, di Lingk IX Kel.Bukit Jengkol, Kec.Pangkalan Susu. Saat dilakukan penggrebekan, ditemukan satu orang wanita, dimana ketika di geledah ditemukan barang bukti berupa 9 paket kecil diduga berisi narkotika jenis ganja, 1 buah dompet ukuran sedang warna hitam serta 3 lembar uang pecahan Rp 10.000.

“Tersangka ditangkap sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/57 /IX/ 2019/ LKT/ SU/SEK Pkl SUSU Tanggal 30 September 2019 sekira pukul 21.00 Wib, dalam kasus tindak pidana Narkotika jenis daun ganja kering, saat ini dirinya sudah diamankan di Polsek P.Susu guna menjalani proses hukum selanjutnya,” jelas Paur Humas Polres Langkat.

Setelah ditimbang, barang bukti mencapai berat 18,04 gram, dimana tersangka dipersangkakan melanggar  Pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 Undang undang RI no.35 thn 2009 tentang Narkotika. (Bud)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*