Tersangka |
Langkat-Metrolangkat.com
Petugas Satresnarkoba Polres Langkat, berhasil menghentikan langkah Indra Arianto alias Iin Keong, warga Lingkungan II Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Rabu (2/10) siang.
Pria berusia 36 tahun itu ditangkap Polisi di Jalan Lintas Stabat-Tanjung Pura, tepatnya di Desa Cempa, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Dari tangannya, Polisi menyita 3 bungkus plastik warna bening yang diduga berisi narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 3,8 gram yang dikemas dalam kotak Rokok.
“Tersangka mau mengantarkan Sabu. Saat Petugas mendapat informasi yang sesuai melihat ciri-ciri seperti yang diinformasi, Petugas yang di lapangan langsung menghentikannya. Dan benar, dari tangannya petugas menemukan sabu 3 paket,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono, Kamis (3/10).
Menurutnya, tersangka saat itu tengah mengendarai sepeda motor jenis Matic BK 4026 PAV. Karena itu, Polisi juga menjadikan barang bukti sepeda motor yang digunakan tersangka.
“Barang bukti Sabu ditemukan di sepeda motor tersangka. Petugas masih berupaya melakukan pengembangan untuk menangkap jaringannya lain dari pengedar itu,” ujarnya. (red)
Leave a Reply