Tersangka berikut barang bukti |
Salapian-Metrolangkat.com
Seorang pengedar narkotika jenis Sabu-Sabu, Rabu (2/10/19) sore, sekitar pukul 18.30 Wib, diciduk unit Reskrim Polsek Salapian Polres Langkat.
Tersangka ditangkap berikut barang bukti berupa 1 plastik klip kecil sabu paket Rp 100.000, 4 plastik klip kecil sabu paket Rp 50.000, 3 plastik klip sedang sabu paket Rp 700.000, 1 set alat hisap sabu dari botol minuman aqua, 1 buah mancis, 1 buah pipet/skop sabu, 1 buah kaca pirex, 1 timbangan elektric, 1 buah dompet kecil warna cream, 1 bungkus kecil rokok Sampoerna serta 1 bungkus plastik klip.
Adapun tersangka yang dimaksud atas nama, Andei Aryesta Sitepu (26) warga Lingk II Namo Durian, Kelurahan Tanjung Langkat, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat. Dirinya di tangkap saat sedang enjoy mengkonsumsi sabu di kamar rumahnya.
“Tersangka di tangkap atas kasus tindak pidana narkotika jenis sabu- sabu sebagaimana dimaksud dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentangg Narkotika, sesuai dengan LP / 48 / X / 2019 / LKT / Sek Salapian, tanggal 02 Oktober 2019,” ucap Paur Humas Polres Langkat Bripka Andi P Ginting, mewakili AKBP Doddy Hermawan SIK, selaku Kapolres.
Dirinya menjelaskan, jika tersangka merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu, dimana aktivitas tersangka sudah sangat meresahkan warga, sehingga warga melaporkannya ke Polsek Salapian.
Atas informasi ini, AKP Junaidi.SH selaku Kapolsek Salapian, langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan, dan mendapati bahwa tersangka merupakan seorang pengedar dan sedang mengkonsumsi sabu, sehingga tersangka di grebek dan ditangkap dirumahnya.
“Saat di grebek, tersangka berada didalam kamar rumahnya, dimana tersangka kedapatan sedang mengkonsumsi sabu sambil memaketkan sabu-sabu untuk diedarkan lagi kepada pelanggannya,” tambah Bripka Andi.
Dari penangkapan ini, tersangka langsung di boyong ke Polsek Salapian guna menjalani proses hukum selanjutnya.(Bud)
Leave a Reply