Polisi Ringkus Jurtul Togel Sidney Gebang

Pelaku

Gebang-Metrolangkat.com

Alex Leo Rinaldi (26) warga Jalan Khatib Darus, Dusun VI Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, akhirnya diringkus oleh jajaran Sat Reskrimum Polres Langkat, Kamis (12/10/2019).

Alex ditangkap karena  diduga telah melakukan Perjudian jenis togel Sidney sebagai juru tulis di warung milik tersangka di Dusun VI Pajak Pekan Gebang.

Dalam penangkapan itu, Polisi juga berhasil menyita uang yang diduga dari hasil pemasangan judi konsumen Togel Sidney sebanyak Rp 555.000, 2 buah buku tafsir mimpi, 1 block angka pasangan, 1 lembar kertas berisikan rekap pembeli, 4 lembar kertas berisikan rekap angka keluar dan 2 buah pulpen.

Informasi yang diperoleh awak media, pada hari Kamis (12/10/2019) sekira pukul 12.00 Wib, Tim Opsnal Pidum Polres Langkat yang dipimpin oleh Kanit Pidum Iptu Bram Candra, SH, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan perjudian jenis Togel Sidney di warung milik tersangka di Dusun VI Pajak Pekan Gebang.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fatir Mustapa SIK, MH, memerintahkan Kanit Pidum dan tim melakukan penyelidikan di lokasi sesuai informasi yang disampaikan warga.

Sekitar pukul 12.45 Wib, tiba di lokasi TKP dan ternyata informasi tersebut benar. Polisi melihat tersangka Alex sedang menulis togel jenis Sidney.

Tanpa pelawanan, Alex berhasil diringkus Polisi beserta barang bukti terkait kegiatan perjudian tersebut.

Saat diinterogasi petugas, tersangka Alex mengakui jika semua alat bukti terkait perjudian tersebut merupakan miliknya.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Langkat guna diproses sesuai sesuai perundang-undangan yang berlaku. (rud)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*