Foto ilustrasi net |
Metrolangkat.com
Terkait diamankannya 10 orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Rabu (2/10), 4 orang diantaranya merupakan oknum anggota TNI.
Hal itu dibenarkan Komandan Pomdam Iskandar Muda, Kolonel CPM Zulkarnain. Menurutnya, satu dari 4 orang oknum anggota TNI tersebut merupakan seorang Perwira Menengah (Pamen) berpangkat Letkol.dan bertugas di Jakarta. Sedangkan prajurit yang Bintara dan Tantama semua bertugas dan prajurit aktif di Kodam Iskandar Muda, Aceh.
Dilansir dari Merdeka.com, Polisi Militer (POM) Kodam Iskandar Muda menangkap empat anggota TNI, satu diantaranya berpangkat Letkol diduga sedang pesta sabu di Hotel Hermes Palace, Kota Banda Aceh. Turut diamankan enam warga sipil, 1 laki dan 5 perempuan.
Operasi penangkapan ini dilakukan Rabu (2/10) sekira pukul 01.00 Wib dini hari. Mereka diringkus masing-masing di kamar 311 dan kamar 335.
Empat anggota TNI itu adalah berinisial A, B, N dan AH berpangkat Letkol. Sedangkan satu laki-laki berinisial M dan lima perempuan masing-masing AM, SSTY, RU, WRWM dan LV. Tiga di antara masih berstatus mahasiswa dan selebihnya swasta.
Informasi penangkapan terhadap pengguna sabu ini terlambat diketahui oleh awak media. Baru diketahui setelah informasi tersebut beredar di media sosial maupun pesan berantai melalui WhatsApp.
Komandan Pomdam Iskandar Muda, Kolonel CPM Zulkarnain membenarkan adanya penangkapan 4 oknum TNI dan 6 sipil sedang menggunakan narkoba di Hotel Hermes.
“Kasus ini memang benar ada, saya kerjasama dengan Polda Aceh juga, ada tersangka yang kita dapatkan, ada tersangka TNI-nya empat orang dan enam orang tersangka sipil,” kata Kolonel CPM Zulkarnain, Jumat (4/10) via telepon genggamnya.
Zulkarnain mengaku sedang dalam perjalanan ke Kota Lhokseumawe ini menyebutkan, keempat oknum TNI tersebut sudah ditahan di ruang isolasi untuk proses hukum selanjutnya. Sedangkan yang sipil sudah diserahkan ke Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Bukan hanya diperiksa (Oknum TNI) langsung ditahan di Pomdam IM,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut Komandan Pomdam IM membenarkan ada satu seorang Perwira Menengah (Pamen) ikut ditangkap berpangkat Letkol bertugas di Jakarta. Sedangkan prajurit yang Bintara dan Tantama semua bertugas dan prajurit aktif di Kodam IM, Aceh.
“Perwira, Pamen itu langsung (juga) saya tahan dalam Pomdam,” ungkapnya.
Zulkarnain mengaku setiap ada tahanan baru di Pomdam semua dimasukkan dalam ruang isolasi. Ini agar mereka tidak saling berinteraksi selama proses pemeriksaan dalam perkara yang sedang dihadapi tersebut. Semua ditahan selama 20 hari dan bila belum selesai berkasnya akan dilanjutkan masa penahanannya.
“Kalau yang Pamen sidangnya di Medan dan Bintara dan Tantama di Pengadilan Militer Banda Aceh,” ungkapnya.
Kata Zulkarinain, penangkapan ini menunjukkan bahwa Kodam IM berkomitmen dalam memberantas narkoba di lingkungan TNI dan melibatkan prajurit.
“Kejadian ini menunjukkan bahwa bapak Panglima Kodam IM komit dalam memberantas narkoba yang melibatkan anggota TNI,” tegasnya.
Dikatakannya, untuk oknum TNI tersebut terancam hukuman 4 tahun penjara dan juga terancam mendapatkan hukuman tambahan, yaitu diberhentikan dari kedinasan.
“Rata-rata kasus narkoba yang kita tangani pasti diberikan hukuman tambahan pecat selain penjara,” tukasnya.
Dia mengaku ada di antara beberapa perempuan yang ikut terjaring negatif menggunakan narkoba. Namun tetap diproses hukum, karena perempuan tersebut mengetahui ada yang menggunakan narkoba, namun tidak melaporkan kepada pihak berwajib. (red/merdeka)
Leave a Reply