Tersangka berikut barang bukti saat diamankan Sat Narkoba Polres Langkat |
Stabat-Metrolangkat.com
Sat Res Narkoba Polres Langkat berhasil menggagalkan peredaran 25 bal daun ganja kering asal Aceh tujuan Palembang, serta menangkap dua tersangka yang disinyalir sebagai kurir, Senin (14/10/19).
Informasi yang dirangkum Metro Langkat, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Polres Langkat, bahwa ada penumpang Bus PT Anugerah bernomor Polisi BL 7775 A yang datang dari Aceh menuju Medan, membawa narkotika jenis daun ganja kering.
Atas informasi ini, Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK, melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH dan Kanit II Iptu Amrizal Hasibuan SH beserta Team Opsnal melakukan penyelidikan, dengan menggelar swipping di depan Pos lantas Sei Karang, Jalan Lintas Medan-Aceh, Dusun Sidomulio, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Alhasil, Senin (14/10/19) pagi sekitar pukul 05.30 Wib, bus yang diinformasikan melintas dan diberhentikan. Petugas yang sudah siap siaga, langsung melakukan penggeledahan terhadap penumpang dan barang bawaan.
Dari pemeriksaan itu, didapati dua orang penumpang yang mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan barang yang dibawa, dari dua tas ransel dan kotak kardus yang di bawa, petugas menemukan barang bukti ganja kering sebanyak 25 bal yang di balut dengan lakban kuning.
Saat dilakukan intrograsi, keduanya mengaku bernama T. Machmud (54) warga Jalan D.I. Panjaitan Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju, Kota Palembang, Sumatera Selatan, dan M Iqbal Ramadhan (21) warga Dusun Rencong Baro, Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Propinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD).
Dihadapan petugas, keduanya mengaku jika daun ganja tersebut milik salah seseorang warga Lhokseumawe Aceh berinisial SD, dan mereka hanya sebagai kurir untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Kota Palembang.
Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan,SIK, melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. Keduanya ditangkap dalam kasus Narkotika golongan I tanaman jenis Ganja.
Dimana dari pemeriksaan sementara, mereka mengaku sebagai kurir dengan upah untuk tersangka Machmud Rp 5 juta dan tersangka M Iqbal sebesar Rp 3 juta.
“Jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke seseorang yang dituju di kota Palembang, Sumsel,” jelas Kasat Res Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono, SH, jika pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus ini.
Adapun barang bukti yang disita, berupa 25 (dua puluh lima) Bal ganja kering dengan berat kotor sekitar 25.000 gram (25 kilogram), 1 kotak kardus warna coklat tulisan Indocafe, 1 tas ransel warna coklat merk Luice Biola serta 1 tas warna ungu merk Ellesse. (Bud)
Leave a Reply