![]() |
Tersangka |
Langkat-Metrolangkat.com
Lagi-lagi Polsek Padang Tualang berhasil meringkus satu orang pelaku tindak pidana kepemilikan narkotika jenis sabu. Pelaku diketahui bernama Sugianto (39) warga Dusun Bukit Barat, Desa Tanjung Putus, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Jum’at (4/10) sekira jam 20.20 Wib.
Penangkapan berawal adanya informasi dari warga sekitar yang akhir-akhir ini resah melihat ulah Sugianto yang berkeprilakuan seolah pecandu narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Padang Tualang AKP Efendi Panjaitan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Sihar Sihotang, beserta personil kepolisian lainnya yaitu Aipda Argianta Ginting, Bripka Suhardiman dan Bripda Aldres Surbakti, menuju ke tempat yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, Kanitreskrim beserta personil lainnya melihat keberadaan seorang laki-laki yang sesuai dgn ciri-ciri Sugianto. Setibanya di TKP, personil kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap terduga, namun saat itu tidak ditemukan barang bukti.
Masih penggeledahan, ketika itu Sugianto di suruh berdiri oleh personil di tempat dia duduk, personil menemui barang bukti berupa satu plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu di kursi Sugianto.
Karena ditemukan barang bukti, personil kepolisian membawa Sugianto ke Mapolsek Padang Tualang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Padang Tualang AKP Efendi Panjaitan, membenarkan kejadian tersebut dan masih dilakukan pemeriksaan dan sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat.
“Dalam kejadian ini pelaku kita jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU Narkotika No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Efendi Panjaitan. (Zar)
Leave a Reply