Terungkap, Ahli Waris Korban Pabrik Mancis Berhak Terima Santunan Rp 150 Juta

Binjai-Metrolangkat.com

Sidang lanjutan terbakarnya Pabrik Mancis PT Kiat Unggul, yang terjadi beberapa Bulan lalu, kini kembali digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kota Binjai, Selasa (8/10).

Dalam Persidangan kali ini, Kepala UPT Disnaker Wilayah I Medan-Binjai-Langkat, Seveline Rosdiana Butet, dihadirkan untuk menjadi Saksi.

Dalam kesaksiannya, wanita berambut lurus ini juga menyerahkan Berkas kepada Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi, didampingi Anggota Dedy dan Tri Syahriawani.

Menurut keterangan Seveline Rosdiana Butet, ada sebanyak 3.002 Perusahaan yang tersebar di Medan, Binjai dan Langkat, lolos dari pengawasan UPT Disnaker Sumut Wil l.

“Jumlah semuanya Perusahaan ada 4.662. Yang terawasi 1.660. Untuk 1 Pengawas harus mengawasi 60 Perusahaan dalam setahun,” bebernya.

Dari jumlah Perusahaan yang tidak terawasi itu, ucap Seveline, sebanyak 447 Perusahaan tersebar di Kabupaten Langkat. Namun saat ditanya lebih rinci berapa jumlah Perusahaan di Kecamatan Binjai, dirinya mengatakan tidak mengingatnya.

Lebih lanjut dikatakan Kepala UPT Disnaker Wilayah I Medan-Binjai-Langkat, Seveline Rosdiana Butet, untuk Perusahaan yang berada di Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat,  yang mengawasi hanya seorang tenaga Pengawas saja. Karena itu, dirinya menilai bila UPT Disnaker Wilayah I kekurangan tenaga Pengawas.

Namun, berdasarkan keterangan Saksi yang disampaikan dalam Persidangan, Majelis Hakim menilai bila hal itu tidak wajar.

“Kalau dipikir-pikir, kami pun kekurangan Hakim. Ratusan perkara disini, tapi Hakim sedikit. Ya mau tak mau harus disidangkan,” ucap Majelis.

Kepada saksi, Majelis juga menyinggung soal besaran santunan yang ditetapkan untuk diberikan kepada ahli waris. Menurut Saksi, ditetapkan setiap ahli waris berhak menerima Rp 150 Juta. Namun hingga kini, Santunan yang sudah ditetapkan itu tak diberikan PT Kiat Unggul kepada setiap ahli waris.

Alhasil, Hakim menilai kalau pihak PT Kiat Unggul dapat memberikan santunan tersebut. Sebab, jumlah Produksi Mancis Merk “TOKE” ini setiap harinya bisa mencapai ribuan unit.

Alasan itu, menurut Majelis Hakim, karena untuk di Kabupaten Langkat saja, PT Kiat Unggul mempunyai 3 Pabrik rumahan.

Hakim pun prihatin atas tragedi maut tersebut. Namun keprihatinan itu hanya ditujukan kepada para korbannya saja, bukan kepada para terdakwa.

“Kita yang hidup ini sangat menghargai nyawa. Kalau Perusahaan serius, ini sebenarnya bisa saja (menyalurkan santunan-red),” ujar Ketua Majelis Hakim, Fauzul Hamdi.

Akhirnya, Sidang kembali dilanjutkan pada Jum’at (11/10) mendatang. Agendanya masih mendengarkan keterangan Saksi dari JPU.

Sebelumnya, dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, ketiga terdakwa masing-masing Dirut PT Kiat Unggul Indramawan, Manager Operasional Burhan, serta Manager Personalia Lismawarni, dijerat dengan Pasal berlapis.

Untuk terdakwa Burhan di dakwa Pasal 188 Subsider Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 74 huruf d Jo Pasal 18 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau Pasal 76i Jo Pasal 88 UU No 35/2014 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Lismawarni di dakwa dengan Pasal 188 atau Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 74 huruf d Jo Pasal 183 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau Pasal 76i Jo Pasal 88 UU No 35/2014 tentang Perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan Indramawan, didakwa dengan Pasal 188 Subsider Pasal 359 KUHPidana dan atau Pasal 183 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau Pasal 76i Jo Pasal 88 UU No 35/2014 tentang Perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 62 ayat (1) UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 120 ayat (1) UU No 3/2014 tentang Perindustrian.

Diketahui, tragedi maut yang menjadi duka Nasional karena menewaskan 30 orang dengan cara terpanggang di Pabrik rumahan Mancis PT Kiat Unggul yang beralamat di Jalan T Amir Hamzah, Dusun IV Desa Sambirejo Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, terjadi pada Jumat, 21 Juni 2019 lalu. (red)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*