Usai Ditahan Di Lapas Binjai, AIM Kini Menjalani Tahanan Kota

Kajari Binjai (foto net)

Binjai-Metrolangkat.com

AIM, tersangka dugaan korupsi Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang sebelumnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Binjai, kini statusnya menjadi Tahanan Kota.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar SH.MH, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (15/10) mengatakan, hal tersebut sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Ditemui diruangannya, Kajari Binjai mengungkap, pengalihan status penahanan dari yang sebelumnya tahanan kejaksaan yang dititipkan di Lapas Klas II A Binjai menjadi tahanan kota, adalah hak proegratif dari penyidik dan telah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP).

“Jadi, inikan hak penyidik, untuk mengalihkan status penahanan yang bersangkutan dari tahanan di Rutan ke tanahan kota, dan hal ini juga telah sesuai dengan SOP kita serta diatur juga dalam KUHAP,” ungkap Kajari.

Dalam konfrensi persnya dihadapan para awak media, Kajari Binjai juga menanggapi isu soal penanganan perkara yang saat ini tengah bergulir di kantor anti rasuah tersebut, terlebih perkara yang menyangkut dengan keuangan negara, salah satunya adalah dugaan korupsi pada dana operasional dan cosh collateral pada bank plat merah itu.

“Kita tidak ada main-main dalam penanganan setiap perkara di sini, apalagi kasus BRI ini tidak benar itu apabila ada isu yang mengatakan kalau kami kong-kalikong, makanya kita buat konfrensi pers sekarang ini, biar teman-teman media juga masyarakat tau, kinerja kita di sini bagaimana,” kata Kajari Binjai.

Lebih lanjut dikatakan Victor, penjamin dalam proses pengalihan status penahanan AIM, adalah pihak keluarga, bukan dari BRI atau pihak  lainnya, dan dikabulkan karena kondisi tersangka tengah dalam keadaan sakit.

“Penjaminnya adalah istrinya sendiri, bukan pimpinan BRI seperti yang diisu-isukan itu, dan kenapa kita kabulkan pengalihannya itu, karena yang bersangkutan juga tengah dalam kondisi sakit, terbukti dari adanya surat keterangan dokter yang bertugas di RS. Silvani Binjai,” tambah pria yang tidak lama lagi akan menjabat sebagai Kasubdit Lapdumas pada Jampidsus Kejagung RI, itu.

Tidak hanya memaparkan soal pengalihan penahanan atas AIM, Kajari Binjai juga sedikit membeberkan sampai sejauh mana penanganan perkara dugaan korupsi di Bank BRI tersebut, yaitu fakta yang baru ditemukan oleh penyidik adalah kerugian sebesar Rp 1,6 Miliar telah dikembalikan.

“Memang dalam faktanya, kerugian sudah dikembalikan, sewaktu awal mula penyelidikan kita belum kelihatan, dan ditengah-tengahnya dapat keterangan kalau kerugian itu sudah ditemukan, sudah dikembalikan semua sebesar 1,6 Miliar, juga untuk cash collateral turut dikembalikan oleh semua pihak berkaitan, ini semua kita temukan sewaktu semua pihak sudah kita periksa, dan ini perlu diketahui oleh teman-teman media juga masyarakat,” ujar Victor. (Red)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*